Minggu, 14 Oktober 2012

''MATERI MATERI BAHAN PKN''
by : berlian permata bunda
N0RMA : 
n0rma adalah : suatuaturan/ketentuantentang yang baik dan tidak baik,yang b0leh,dan yang tidak b0lehyang mengetur perilaku manusia dalam berkehidupaan,untuk menjadi lebih baik,aman,nyaman,damai dan sejahtera :))

n0rma terbagi menjadi 4 bagian,yaitu :
-n0rma kes0panan = adalahn0rma yang berasal dari kesepakatan kel0mp0k/masyarakat,untuk mengatur perilakuberkel0mp0k/bermasyarakat,dan bila di langgar akan di kenai sanksi seperti : dikucilkan,di cem00hkan di cela,di keluarkan dari kel0mp0k dan lain lain
c0nt0h : masuk rumah 0rang lain tanpa izin,maka kita akan di bincangkan dan di tegur :))

-n0rma hukum = adalah n0rma yang bersumber/di buat 0leh hukum/pemerintah secaraq resmiuntuk mengatur perilaku bernegara/untuk melindungi warga negara,dan bila dillanggar,akan di kenai sanksi dari negara seperti : di denda,di penjara,di hukum mati dan lain lain

c0nt0h : dalam uu lalu lintas setiap pengendaraan sepeda m0t0r harus mamakai helm,bila kita tidak memakai helm,maka kita akan ''di denda''

-n0rma agama = adalah n0rma yang bersumber dari agama/ (tuhan) untuk mengatur perilaku manusia dalama kehidupan,bila di langgar,akan di kenai sanki sebagai mana ketentuan tuhan di dalam kitab suci seperti : ''masuk neraka''

c0nt0h : perintah s0lat,bila kita tidak menjalankan/lalai dalam s0lat maka Allah akan menyediakan ''neraka WAIL''

-n0rma kesusilaan = adalah n0rma yang bersumber dari diri sendiri/hati nurani,untuk mengatur perilaku sesuai hati nurani,dan bila melanggar,akan mendapat sanksi dari diri sendiri sepert : merasa bersalah,menyesal dan lain lain

c0nt0h : berkata jujur dan benar,bila kita pernah melakukan berb0h0ng,maka kita akan merasa bersalah dan gelisah
            : berperilaku adil,bila kita pernah melakukan perbuatan tidak adil kepada 0rang lain maka kita akan merasa bersalah :))


PERBEDAAN N0RMA
perbedaan n0rma antara n0rma yang satu dengan yang lain,dapat di bedakana menjadi 4 bagian,yaitu : 
  1. sumber n0rma
  2. ruang lingkup berlakunya n0rma 
  3. kegunaan n0rma
  4. bentuk sanksi pelanggarannya




HUKUM :hukum adalah : aturan/ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengatur dan memaksa,dan di buat 0leh lembaga negara/pemerintah untuk melindungi warga/menjamin kepastian hukum,dan apa bila di langgar,akan mendapat kan sanksi yang tegas dari negara,sepert : penjara,hukum mati,kurungan dan lain lain
BUKTI IND0NESI NEGARA HUKUM : 

  1. dimilikanya undang undang/peraturan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara
  2. memiliki aparat penegak hukum seperti : p0lisi,jaksa,hakim
  3. memiliki lembaga penegak hukum seperti : kep0lisian,kejaqksaan,pengadilan KPK,rumah tahanan,lembaga pembela hukum/pengacara


SUMBER HUKUM IND0NESIA
A. sumber dari segala sumber hukum yaitu PANCASILA
B. sumber tertib huku yaitu : 
  1. pr0klamasi kemerdekaan ''tujuh belas agustus,seribu sembilan tarus empat puluh lima''
  2. UUD ''
  3. dekrit presiden,lima juli ''seribu sembilan ratus lima puluh sembilan''
  4. supersemar ''seribu sembilan ratus enam puluh lima''
C. sumber hukum : 
  1. undang undang 
  2. traktat/perjanjian
  3. kebiasaan adat istiadat


TUJUAN HUKUM : 
  1. berisi perintah dan larangan
  2. menciptakan pergaulan hidup yang aman dan damai,harm0nis,tentram dan bahagia
  3. memberi petunjuk dalam pergaulan
  4. menjamin tegak nya HAM
  5. dan lain lain

MACAM MACAM HUKUM : 
  1. hukum nerut sifat nya : 
a.hukum yang bersifat mengatur
b.hukum yang bersifat memaksa

    2.   hukum yang menurut bentuk nya

a.hukum tertulis
b.hukum tidak tertulis

    3.   hukum yang menurut cara mempertahan kannya

a.hukum materil
yaitu : isi hukum yang akan di pertahan kan
b.hukum f0rmil/hukum acara
yaitu : cara mempr0ses bila hukum meteril di langgar/cra mempertahankan hukum materil



KEJAHTAN DAN PELANGGARAN

''pelanggaran sifat perbuatan dan sanksi hukum nya lebih ringan di bandingkan dengan kejahatan,sedang kan kejahatan sifat perbuatan dan sanksi hukum nya lebih berat''

c0nt0nh pelanggaran : pelanggaran rambu rambu lalu lintas 
c0nt0h kejahatan : pembunuhan,pencurian,k0rupsi



CIRI CIRI HUKUM : 
  1. berisi perintah dan larangan
  2. bersifat mengatur dan memaksa
  3. di buat 0leh lembaga negara/pemerintah
  4. bersifat resmi
  5. bertujuan mengatur perilaku warga negara
  6. memiliki sanksi yang tegas



MACAM MACAM HUKUM : 
  1. hukum mneurut berlakunya/waktu berlakunya
a,luas c0nstitum/hukum p0sif :  yang sedang berlaku
b.luas c0nstituendum : hukum yang akan di berlakukan
c.luas natural : hukum yang berlaku abadi

    2.   hukum menurut tempat/wilayah berlakunya

a.hukum l0kal : yaitu hukum yang berlaku pada suatu daerah
b.hukum nasi0nal : yaitu hukum yang berlaku pada sebuah negara
c.hukum internasi0nal : yaitu hukum yang berlaku di seluruh dunia



HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA

HUKUM PEDATA : 

-mengatur hubungan hukum pribadi antar 0rang per0rang
-mengatur masalah sengketa antar pribadi, seperti : hutang bihutang,perkawinan dan perceraian
-dalam menyelesaikan sengketa aprat penegak hukum hanya berfungsi sebagai fasilitat0r penyelesaian
-sanksi seuai kesepakatan hukum


HUKUM PIDANA :
-mengatur hubungan hukum antar warga negara dengan negara
-mengatur maslah pelanggaran dan kejahtan yang menyangkut kepentingan umum
-pr0ses pelanggaran di tangani/di pr0ses langsung 0leh negara 
-sanksi di tetapkan sesuai besar pelanggaran/kejahatan di tetap kan dalam pr0ses hukum




SANKSI SANKSI HUKUM : 

  1. SANKSI P0K0K
a.hukum mati
b,penjara seumur hidup
c.penjara
d.kurungan
e.denda

    2. SANKSI TAMBAHAN 

a.penyitaan hak milik
b.pencabutan hak tertentu
c.pencabutan izin





    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar